Tupoksi
Pasal 26
- Sub Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Hubungan Masyarakat Dan Koordinasi III lingkup hubungan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi, sebagai berikut:
- perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian dengan mempedomani Rencana Umum Kota, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah untuk terlaksananya sinergitas perencanaan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur dan standar lainnya lingkup Sub Bagian untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal dan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan pegawai (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan dan data yang bersifat strategis untuk dilakukan telaahan dan/atau analisa agar informasi yang disampaikan akurat dan berkualitas dan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan pelaksanaan tugas manajemen Bagian Kehumasan;
- penyusunan bahan penyampaian informasi atau penjelasan yang bersifat strategis kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan, dan kemasyarakatan maupun menanggapi berita dan pendapat publik baik langsung (konferensi pers) maupun melalui media cetak dan elektronik;
- penyusunan bahan pendokumentasian kegiatan wali kota dan kegiatan pemerintahan lainnya berupa foto, video, maupun barang-barang cetak lainnya;
- penyusunan bahan pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga;
- penyusunan bahan pelaksanaan fungsi juru bicara Wali Kota untuk penyampaian informasi yang bersifat strategis berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan vahan pemberian hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa;
- penyusunan bahan pelaksanaan tata kelola infrastruktur kehumasan;
- penyusunan bahan pengembangan analisa media dan informasi, serta analisa pemberitaan media massa;
- penyusunan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi terkait lainnya lingkup Sub Bagian untuk terlaksananya tugas dan fungsi Bagian secara efisien dan efektif berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.