Visi dan Misi sebagaimana yang dijelaskan diatas kemudian didukung oleh tujuan yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Menyusun kebijakan umum pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
2. Meningkatakan kualitas penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
3. Meningkatkan profesionalisme aparatur serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang baik pada perangkat daerah.
4. Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan Perangkat Daerah.
6. Mengembangkan Sistem pelayanan yang berbasis elektronik.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dari tujuan yang ditetapkan merupakan dasar dalam penentuan kebijakan dan program pembangunan