Tupoksi
Pasal 27
Sub Bagian Perumusan Kebijakan Dan Koordinasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Koordinasi III.
Sekretariat Daerah |
(0541) 662088 |
Kapoltabes Medan Sumatra |
(+62 61) 4520794 |
PMI |
(+62 61) 4530198 |
Ambulance |
118, (+62 61) 453 5981 |
Kantor PT.PLN |
(+62 61) 6615155 |
Pemadam Kebakaran |
+6261-4515356 |
RSU Dr.Pirngadi |
(+62 61) 4536022 |
RSU H.Adam Malik |
(+62 61) 8360381 |
Stasiun Kereta Api Medan |
(+62 61) 4514114 |
Tupoksi
Pasal 27
Sub Bagian Perumusan Kebijakan Dan Koordinasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Koordinasi III.
|
© Copyright 2015 Humas Pemerintah Kota Medan.