Tupoksi
Pasal 28
- Sub Bagian Perumusan Kebijakan Dan Koordinasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Hubungan Masyarakat Dan Koordinasi III lingkup perumusan kebijakan dan koordinasi.
- .Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perumusan Kebijakan dan Koordinasi mempunyai fungsi, sebagai berikut:
- perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian dengan mempedomani Rencana Umum Kota, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah untuk terlaksananya sinergitas perencanaan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur dan standar lainnya lingkup Sub Bagian untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal dan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan pegawai (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan dalam rangka pemotivasian penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur dan standar lainnya oleh perangkat daerah mitra koordinasi untuk terselenggaranya aktivitas, tugas-tugas, dan pelayanan publik secara optimal berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan pelaksanaan hubungan kerja sama penyebarluasan informasi dan publikasi dengan media cetak dan media elektronik berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan pelaksanaan hubungan kerja sama penyebarluasan program pembangunan kota;
- penyusunan bahan fasilitasi dan/atau perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, dan kearsipan;
- penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi kegiatan perangkat daerah mitra koordinasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pelaporan atas pengelolaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, dan kearsipan;
- penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi terkait lainnya lingkup Sub Bagian untuk terlaksananya tugas dan fungsi Bagian secara efisien dan efektif berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.