Tupoksi
Pasal 30
- Sub Bagian Pengendalian Evaluasi Kebijakan Dan Pelayanan Administratif mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian Hubungan Masyarakat Dan Koordinasi III lingkup pengendalian evaluasi kebijakan dan pelayanan administratif.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pengendalian Evaluasi Kebijakan Dan Pelayanan Administratif mempunyai fungsi, sebagai berikut:
- perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian dengan mempedomani Rencana Umum Kota, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah untuk terlaksananya sinergitas perencanaan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur dan standar lainnya lingkup Sub Bagian untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal dan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian dan penyusunan bahan rencana program dan kegiatan, Standar Operasional Prosedur dan standar lainnya lingkup Bagian sesuai dengan usulan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan pegawai (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- pengoreksian pengelolaan keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan penatausahaan lainnya lingkup Bagian berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan naskah sambutan dan pidato wali kota;
- menghimpun bahan bacaan dan bahan kliping surat kabar, majalah, dan tabloid;
- penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas manajemen kehumasan, dan unsur-unsur lainnya pada urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, dan kearsipan;
- penyusunan bahan pelayanan administratif lainnya pada pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan, dan kearsipan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi terkait lainnya lingkup Sub Bagian untuk terlaksananya tugas dan fungsi Bagian secara efisien dan efektif berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsinya.